Jumat, 29 November 2013

Pernikahan Dini dan Peran Penting PIK-Remaja Dalam Menanggulanginya



A.    Pengertian Pernikahan Dini
Pernikahan dini adalah suatu pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah usia minimal untuk melakukan pernikahan, yaitu 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki ( masih berusia remaja ).
B.     Faktor yang mendorong Pernikahan Dini
Beberapa faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat kita yaitu :
a. Ekonomi
Pernikahan dini terjadi karena kondisi perekonomian dalam keluarga yang tergolong kurang atau dalam garis kemiskinan. Demi meringankan beban orang tua, anak perempuannya dinikahkan dengan laki-laki yang dianggap mampu.
b. Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan ataupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, mempengaruhi  pola pikir mereka dalam memahami dan mengerti makna dan tujuan dari dilangsungkannya pernikahan  dan menyebabkan adanya  kecenderungan menikahkan  anaknya yang masih dibawah umur.
c. Faktor orang tua
Orang tua khawatir terkena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket/dekat sehingga segera menikahkan anaknya.
d. Media massa
Maraknya ekspose seputar seks di media massa menyebabkan remaja modern semakinpermisif atau terbuka terhadap seks.

e. Faktor sosial-budaya
Pernikahan dini terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan.
f. Pergaulan Bebas pada Remaja
Akibat pergaulan  yang bebas dan  gaya pacaran yang  kebarat-baratan sering menimbulkan kehamilan di luar nikah atau sering disebut dengan Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD). Keadaan seperti inilah yang mendorong orang tua untuk segera menikahkan anaknya agar sah dimata hukum.
C.    Dampak Pernikahan Dini
Pernikahan dini menimbulkan tak sedikit permasalahan, antara lain:
  1. Dampak Biologis/ Fisik
Secara biologis alat  reproduksinya belum matang (masih dalam  proses menuju  kematangan) sehingga belum  siap untuk melakukan hubungan seks dengan  lawan  jenisnya. Secara medis menikah di usia dini dapat mengubah sel normal (sel yang biasa tumbuh pada anak-anak) menjadi sel ganas yang akhirnya dapat menyebabkan infeksi kandungan dan kanker.  
2.  Dampak Psikologis
Secara psikologis berpengaruh pada kondisi mental yang masih labil serta belum adanya kedewasaan dari si anak. Dikhawatirkan, keputusan yang diambil untuk menikah adalah keputusan remaja yang jiwa dan kondisi psikologisnya belum stabil. Jadi, keputusannya bukan orang dewasa, yang belum menyadari bahwa menikah adalah suatu keputusan besar dimana akan menimbulkan hak dan kewajiban dalam perkawinan yang dijalaninya.
3.      Dampak Ekonomi
Pernikahan yang dilakukan di bawah umur sering kali belum mapan dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Sehingga ini pun dikhawatirkan akan menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga, hak kesehatan reproduksi rendah maupun meningkatnya tindak kejahatan.
4. Dampak Sosial (Subordinasi Keluarga)
Menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini hanya akan melestarikan  budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan  terhadap perempuan.
Dampak yang lain adalah rawannya praktik aborsi, penyimpangan seksual (pedofilia),  putus sekolah dan baby boom (membludaknya angka kelahiran bayi).
D.    Fakta pernikahan dini di Indonesia
Indonesia termasuk negara dengan presentase pernikahan dini yang tinggi di dunia ( peringkat 37) dan  tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Pada tahun 2010, terdapat 158 negara dengan usia legal minimum menikah adalah 18 tahun ke atas, dan Indonesia masih diluar itu.


Gambar 1. Presentase Perempuan umur 10-59 Tahun menurut Umur Perkawinan Pertama
Sumber : BkkbN 2012


Grafik di atas ini menunjukkan bahwa angka pernikahan dini di Indonesia tergolong sangat tinggi. Terbukti perkawinan pertama pada usia 15-19 tahun mencapai hampir separuh dari jumlah total. Hal yang seperti ini akan semakin menaikkan Total Fertility Rate



E.     Peran Penting PIK-Remaja dalam Menanggulangi Pernikahan
PIK-Remaja adalah Suatu wadah program GenRe yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja/ mahasiswa guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang kesehatan reproduksi serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya.
Salah satu tujuan penting Pusat Informasi dan Konseling Remaja adalah menanggulangi pernikahan dini dengan cara memperkenalkan kepada masyarakat luas tentang program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga pada saat perkawinan diharapkan  mencapai usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Semakin banyak yang mengetahui program PUP dan manfaatnya, maka angka pernikahan dini dapat di tekan.
Melalui wadah ini remaja-remaja akan semakin terarah menjadi seorang GenRe (Generasi beRencana). Mereka akan mandapat pengetahuan  bagaimana merencanakan secara baik jenjang pendidikan, berkarir dalam pekerjaan, dan kehidupan berkeluarga (kapan menikah, kapan mempunyai anak, berapa jumlah anaknya, bagaimana mendidik anak).
F.     Solusi Lain untuk Menanggulangi Pernikahan Dini
1.      Perlunya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anaknya, sehingga terhindar dari pergaulan bebas.
2.      Memperkenalkan ajaran agama sejak dini,sehingga akan menjauhkan anak dari hal-hal yang kurang baik.
3.      Memberlakukan seluruh akses internet di kalangan sekolah, warnet dan rumahan yang bebas dari situs-situs porno.

0 komentar:

Posting Komentar