Jingle PIK_R TUNAS MULYA

http://pikrtunasmulya.blogspot.com/2013/06/jingle-pikr-tunas-mulya.html.

Pendewasaan Usia Perkawinan

Pendewasaaan usia perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama yaitu 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

Tentang PIK-R Tunas Mulya

PIK-R atau Pusat Informasi dan Konseling Remaja merupakan suatu organisasi yang menjadi wadah untuk menampung segala keluhan-keluhan remaja

NAPZA

N = Narkotika A = Alkohol P = Psikotropika Za = Zat adiktif

Senin, 08 Juli 2013

Generasi Berencana sumber : http://gorontalo.bkkbn.go.id/

Masa remaja adalah masa peralihan atau masa transisi dari masa anak-anak menuju masa dewasa. Pada masa ini, remaja mengalami beberapa perubuhan yaitu dalam aspek jasmani, rokhani, emosional, social dan personal. Akibat perubahan tingkah laku yang dapat menimbulkan konflik dengan orang sekitarnya, seperti konflik dengan orang tua atau lingkungan masyarakat sekitarnya. Konflik tersebut terjadi akibat adanya perbedaan sikap.
Sikap merupakan reaksi atau respon yang masih tertutup dari seseorang  terhadap stimulus atau objek. Manifetasi sikap itu dapat langsung dilihat, tetapi hanya dapat ditafsirkan terlebih dahulu dari perilaku yang tertutup. Sikap secara nyata menunjukkan konotasi adanya kesesuaian reaksi terhadap stimulus tertentu yang dalam kehidupan sehari-hari merupakan reaksi yang bersifat emosional terhadap stimulus sosial.
Schiffman dan Kanuk (2000:104-105), mengatakan sikap adalah predisposisi yang dipelajari dalam proses secara konsisten suatu obyek, dalam bentuk suka atau tidak suka (attitude is a learned predisposition to responds a consistenly favorable or unfavotable manner with respect to given objeck).
Seperti yang dituturkan Duta GenRE 2012 dan obsesinya oleh Ni Putu Yuniarti yang dimuat dalam Jurnal Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) tahun 2012 Ni Putu Yuniarti berkomentar walaupun pertumbuhan penduduk di Indonesia menunjukkan peningkatan namun program KB menurutnya cukup berhasil, dengan harapan peningkatan hasil kerja BKKBN ini dapat memberikan kontribusi yang bermakna dalam menurunkan ang kelahiran total (Total Ferrtility Rete)
Permasalahan remaja saat ini sangat komplek dan mengawatirkan. Hal ini ditujukan dengan masih rendahnya pengetahuan remaja tentang pentinya menjaga kesehatan reproduksi. Jika hal ini diabaikan akan berdampak pada meningkatnya jumlah remaja yang terkena masalah kesehatan reproduksi.
Sebagaimana diketahui saat ini jumlah remaja usia 10-24 tahun di Indonesia berjumlah sekitar 67 juta atau 30 persen dari jumlah penduduk Indonesia 237,6 juta jiwa (Sensus penduduk, 2010). Remaja sangat rentan tehadap resiko TRIAD KRR(Seksualitas, HIV dan AIDS, NAPZA). Untuk merespon permasalahan ini perlu peningkatan pengelolaan PIK Remaja/Mahasiswa dengan menjadikan Pendidik dan Konselor Sebaya yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja/mahasiswa.
Pemberdayaan peran pendidik dan konselor sebaya sangat penting.  Berbagai hasil studi memperlihatkan bahwa para remaja lebih merasa terbuka jika berdiskusi tentang kesehatan reproduksi  dengan orang yang dianggap sebaya dan mengerti tentang kehidupan mereka. Karena itulah para remaja dapat dijadikan tenaga penyuluh, pendidik, pembimbing, dan konselor kesehatan reproduksi melaui latihan, fasilitasi, bimbingan serta bantuan teknis  secara sistematis. Disamping para pendidik dan Konselor sebaya, penting pula untuk memberdayakan para pengelola program seluruh tingkatan (Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/.Kota). Para pengelola tersebut perlu dibekali dengan berbagai pengetahuan tetang bagaimana mengembangkan program kesehatan reproduksi remaja yang ramah renaja (adolescent friendly).
Peningkatan akses remaja terhadap pelayanan kesehatan reproduksi remajaserta meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan Pusat Informasi Konseling (PIK)-Kesehatan Reproduksi Remja (KRR), sehingga jumlah remaja dan orang tua yang mendapatkan informasi dan konseling kesehatan reproduksi remaja melalui PIK  Remaja /mahasiswa meningkat.

Peningkatan akses kualitas PIK Remaja/Mahasiswa  dengan sasaran Pengelola program, Kelompok Remaja, Keluarga, Institusi pendidikan (termasuk pondok pesantren), LSM, organisasi berbasis keagamaan, Organisasi Profesi. Dengan kegiatan utamnya adalah Pemanfaatan PIK Remaja/Mahasiswa  yang sudah ada dan Pembinaan PIK-KRR dalam rangka meningkatkan pengelolaan PIK Remaja/Mahasiwa secara berkisinambungan. (Joko Dalyono,SE;Widyaiswara Perwakilan BKKBN Provinsi Gorontalo )

Kamis, 04 Juli 2013

Cyber Bullying


Cyber Bullying merupakan kejahatan yang dilakukan oleh kelompok atau individu kepada orang lain melalui jejaring sosial ataupun internet dalam bentuk fitnah, hinaan, ancaman, atau dalam bentuk kejahatan lainnya yang dapat memberi dampak negatif terhadap korban.

Motivasi pelaku cyber bullying bermacam-macam, ada yang disebabkan karena balas dendam, iri, frustasi, ingin mencari perhatian, bahkan ada yang melakukannnya sebagai hiburan.  Pelaku Cyber Bullying biasanya mencari korban yang dianggapnya lemah, tidak akan membalas dan tidak bisa membela diri. Pelakunya biasanya adalah orang-orang yang mendominasi dalam pergaulan, merasa lebih hebat atau berkuasa.  Sedangkan korbannya adalah seseorang yang sering diejek atau dipermalukan karena memiliki kekurangan pada dirinya, namun bisa jadi korban juga merupakan orang yang memiliki kelebihan seperti berprestasi, pintar, cantik, populer, dan lain sebagainya sehingga membuat iri teman sebayanya.

Cyber Bullying biasanya dilakukan melalui media sosial seperti facebook, twitter atau bahkan memanfaatkan fasilitas SMS, Yahoo Messenger dsb.
Kejahatan Cyber Bullying ini lebih mudah dilakukan karena pelaku tidak harus bertemu langsung dengan korban. Mereka dengan mudah akan mengintimidasi korban, mengatakan hal-hal yang buruk tanpa melihat akibat yang akan ditimbulkan oleh korban. Cyber Bullying tidak mudah diidentifikasi oleh guru ataupun orang tua karena biasanya pelaku akan bersikap berbeda ketika berhadapan langsung dengan orang lain.  Bahkan  korban sendiri pun juga malas untuk mengaku kepada orang lain.

Cyber Bullying ini dapat memberikan dampak negatif bagi perekembangan psikologi seseorang.
dampak yang dapat dirasakan oleh korban adalah :
1. korban akan mengalami stres, frustasi,depresi, mudah marah
2. hilangnya percaya diri, murung, trauma
3. mengalami gangguan-gangguan kesehatan
4. berani melakukan tindakan-tindakan nekat seperti bunuh diri



Pelaku Cyber Bullying dapat dijerat dengan  Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan. Martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk erbuat atau bertindak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dan ayat (2) berbunyi setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derjat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.