Kamis, 04 Juli 2013

Cyber Bullying


Cyber Bullying merupakan kejahatan yang dilakukan oleh kelompok atau individu kepada orang lain melalui jejaring sosial ataupun internet dalam bentuk fitnah, hinaan, ancaman, atau dalam bentuk kejahatan lainnya yang dapat memberi dampak negatif terhadap korban.

Motivasi pelaku cyber bullying bermacam-macam, ada yang disebabkan karena balas dendam, iri, frustasi, ingin mencari perhatian, bahkan ada yang melakukannnya sebagai hiburan.  Pelaku Cyber Bullying biasanya mencari korban yang dianggapnya lemah, tidak akan membalas dan tidak bisa membela diri. Pelakunya biasanya adalah orang-orang yang mendominasi dalam pergaulan, merasa lebih hebat atau berkuasa.  Sedangkan korbannya adalah seseorang yang sering diejek atau dipermalukan karena memiliki kekurangan pada dirinya, namun bisa jadi korban juga merupakan orang yang memiliki kelebihan seperti berprestasi, pintar, cantik, populer, dan lain sebagainya sehingga membuat iri teman sebayanya.

Cyber Bullying biasanya dilakukan melalui media sosial seperti facebook, twitter atau bahkan memanfaatkan fasilitas SMS, Yahoo Messenger dsb.
Kejahatan Cyber Bullying ini lebih mudah dilakukan karena pelaku tidak harus bertemu langsung dengan korban. Mereka dengan mudah akan mengintimidasi korban, mengatakan hal-hal yang buruk tanpa melihat akibat yang akan ditimbulkan oleh korban. Cyber Bullying tidak mudah diidentifikasi oleh guru ataupun orang tua karena biasanya pelaku akan bersikap berbeda ketika berhadapan langsung dengan orang lain.  Bahkan  korban sendiri pun juga malas untuk mengaku kepada orang lain.

Cyber Bullying ini dapat memberikan dampak negatif bagi perekembangan psikologi seseorang.
dampak yang dapat dirasakan oleh korban adalah :
1. korban akan mengalami stres, frustasi,depresi, mudah marah
2. hilangnya percaya diri, murung, trauma
3. mengalami gangguan-gangguan kesehatan
4. berani melakukan tindakan-tindakan nekat seperti bunuh diri



Pelaku Cyber Bullying dapat dijerat dengan  Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan. Martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk erbuat atau bertindak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dan ayat (2) berbunyi setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derjat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.


0 komentar:

Posting Komentar